Global - Kepala Desa Ada Korupsi Bisa terjadi-.''Berbagai cara manusia buat merugikan uang negara, ada dengan cara menyelewengkan dana, kas desa untuk kepentingan pribadi juga ada pula yang yang menggunakan dana desa bukan dengan cara semestinya, yang telah diatur didalam ketentuan sebagaimna mestinya.!'' sebagai simbolisnya seperti kejadian ada kepala desa yang melewengan dana Aspirasi- desa didaerah Sukahening Kabupatean Tasikmalaya Jawabarat telah menyalagunakan dana Aspirasi dan Akhirnya oleh Pihak Kejakasaan Dikenakan Sangsi Hukuman dengan Pasal Undang -undang Penyalahgunaan Bantuan Dana Aspirasi Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 untuk Peningkatan Sarana Prasarana Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya atau dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tasikmalaya disebut Dana Bantuan Keuangan kepada Desa. sebesar Rp. 2.140.000.000,- (dua miliar seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Desa yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) titik kegiatan yang ada di Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya
Pasal yang Disangkakan : Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undan
Jaksa Penuntut Umum : YAYAT HIDAYAT, SH
Tahap I : 15 Juli 2019
Tahap II : 07 Agustus 2019
Pasal yang Didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat Dakwaan :
Kerugian Negara : Rp. 878.747.654 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)
Tuntutan : M E N U N T U T Menyatakan Terdakwa FARID GOJALI Bin UMAR ISMAIL terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar sebesar Rp. 704.927.654,- ( tujuh ratus empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 3 (tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan.Ini yang sempat saya dengar 6 Agustus Lalu 2018. Artinya Korupsi dana aspiriasi desa jika tidak diawasi dengan ketat setidaknya korupsi diesa juga ada.!? oleh sebab itu saya sebagai pengamat hanya mengingatkan saja bahwa selama pengwasan lemah disana pelaku korupsi pasti bisa melakukannya. Demikian andri Elyus Luntungan Pengamat International Mengatakan kepada Online Sore Ini melaui HP Saat dimintai tanggapannya mengenai adanya dugaan dana Aspirasi desa di Negara Indonesia dikorupsi.
Andri juga menambahkan apakah saat ini korupsi berkurang didesa! '' setelah adanya conotoh kepala desa itu ditangkap dan ditahan.?''. Jawabnya pasti tidak.? jika itu jawabnya saya sepakat, artinya kejahatan tindak pidana korupsi dan gratifikasi juga kriminal lainnya ditingkat desa setidaknya bukan justru membuat para kepala desa atau kelurahan menyerah melainkan justru mereka lebih lihai bermain.! Oleh sebab hukuman bagi para korupsi hanya murah, atau tidak keras atau bisa dikatakan terlalu ringan dan rendah akhirnya efek jerah bagi mereka tidak ada lagi. Cetus Andri.
Dia menambahkan sekarang anda lihat korupsi atau gratifikasi bisa dikatakan sudah menjamur hampir disetiap lini, bahkan hingga Tingkat RT, disana terjadi gratifikasi atau pungli,!, 'jika ini adanya bagaimna masa depan generasi ini, mau menuju generasi bangsa yang jujur.?- bila lini prilaku sepekulasi atau kadar kejujuran telah tergeerus oleh prilaku mereka yang anggap saja tidak jujur dan rendah pengetahuan artinya,'' hidup harus mencintai Integritas.!'' atau mereka suka mengikuti cara hidup yang penuh prilaku nakal berpikir.!. Jika punya kedudukan mereka gila melacurkan jabatannya, dari tingkatan Bupati, Walikota, Kepala dinas, Kabit, hingga kepala desa dan kelurahan dan jabatan penting lainnya, disana mereka melaksnakan tugas, keluar dari pedoman santiaji pancisila. atau yang gampangnya keluar dari sumpahnya.! dari keluar sumpah itu disana mereka prilakunya mulai sekehendak hatinya.!?. akhir melacurkan jabatan, dan menggunakan jabatannya itu buat mencari keuntungan pribadi apa dengan cara menerima Gratifikasi, atau dengan cara lainnya yang dapat mereka anggap selagi jadi pejabat harus bisa memainkan jabatannya itu untuk mencari keuntungan pribadi. Inilah prlaku pejabat yang tidak paham artinya makna pengabdian terhadap kejujuran. ''Artinya dia lebih suka berpikir jika jujur kapan kayannya.!.'' Berangkat pikirian seperti itu disanalah terjadi tidak sedikit pejabat yang cepat kaya, dimana hasil korupsinya tidak tercium, atau disaat dia korupsi aman -aman saja. Disadari duit yang mereka dapatakan itu,asli sangat dilarang agama maupun aturan negara juga aturan hukum kriminal kusus. Namun bagi mereka yang suka korupsi apa pernah takut, ? yang ada justru segala aturan dan segala Etika bagi mereka hampir tidak berlaku lagi, yang ada justru mreka lebih keras belajar mengenai mengikuti ilmu korupsi.Inilah yang dilakukan mereka bagi yang suka korupsi. '' bagi mereka Undang anti Korupsi. dianggap anjing mengong-gong kafila tetap berlalu. ''Bagaikan Undang Korupsi dimata mereka hanya semacam anjing mengong -gong. Namun korupsi jalan terus inilah prilaku korupsi mereka yang suka korupsi itu. Ungkap.
oleh sebab itu bagi yang apes saja nasipnya dia bisa terjerat Hukum dan dipenjarakan bagi yang tidak sial buktinya aman -aman saja dengan uang hasil korupsinya itu.! apa dia kepala desa kepala kelurahan, bupati, walikota, gubernur, kepala dinas kabit, juga mantan -mantan pejabat lainnya. Artinya korupsi bisa menular kepada siapa saja dan instansi apa saja, juga perangkat hukumnya, oleh sebab itu yang terlanjur mereka telah korupsi dan belum ditangkap atau setelah pensiun tetap tenang dengan uang hasil korupsinya mungkin sulit buat bisa ditangkap oleh sebab allibi paling enak bilang kurang bukti atau setan belau lainnya. '' Harapan saya agar tidak ada lagi korupsi setiap intansi harus bisa memilih pemimpin yang belum terkontaminasi para koruptor Dan yang utama mendetiksi, dan bisa membedakan mana asli gajih dan mana uang bukan gajih.! Maksudnya jika uang bukan gajih dari kantor anda dan idsana anda bisa mendapatkannya tandanya itu uang apa.?. Oke terlepas dari semua itu yang jelas dikabupaten tasikmalaya, asli Korupsi atau gratifikasi menjamur bagaikan jamur dimusim hujan. dan dan warga tasikmlaya yang memiliki hak pilih 1800.000. sembilan puluh persen mengatakan pejabatnya didaerahnya sangat terlihat sekali mendadak jadi orang kayanya . Merka juga mengatakan sebeluma mereka menjadi pejabat mereka tahu persis keadaan pejabat itu, namun setelah menjadi pejabat hanya dua atau tiga tahun mendadak kaya raya. rumah, mewah dan mobil mewah, segala gaya hidupnya mereka mendadak Borjois. ini yang dikatakan warga kabupaten tasikmalaya 90 [persen melihat perubahan gaya hidup bagi pejabat yang ada didaerahnya itu. Artinya mengapa mereka berkata seperti itu. oleh sebab mereka tidak punya otritas buat mengambil tindakan bagi para pelaku korupsi, setidaknya mereka telah percaya kepada perangkat Hukum yang ada didaerah mereka. Disinilah perlunya keberanian bagi Kejari dan kepolisian punya nyali bisa menindak bupati gratifikasi, atau segala pejabat lainnya yang ada diwilayah hukumnya. demikian andri elyus luntungan mengahiri perkataannya. (Agus dan Anton Jakarta.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar