- Warga dikabupaten tasikmalaya merasa troma dimana mendapat dana hiba jika nantinya harus disunat, atau dipotong ditahun 2024. oleh sebab ditahun 2023 hal itu pernah terjadi dan pelakunya telah disidangkan dengan dikenai pasal Korupsi. Demikian ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ketika dimintai tanggapan. Online belum lama ini.
Ditempat yang lain Andri Elyus luntungan pengamat international saat dimintai tanggapanya mengenai warga troma menerima bantuan dana hiba dikenai pungutan, dia mengatakan hal itu wajar oleh sebab sebelumnya ada warga yang mendapat dana hiba pernah dipotong ditahun 2023 dan pelakunya juga pernah ditangani oleh pihak yang berwajib. ini buktinya- ditahun 2023-Perjalanan sidang pidana tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, sudah hampir memasuki tahap akhir.
Dalam sidang tuntutan, Rabu 6 Juni 2023 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, terdakwa Erwan Irawan menuntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta."Penuntutannya dinyatakan bersalah kepada Erwan dan Risman. Mengajukan hukuman pidana 10 tahun untuk Erwan denda Rp500 juta, serta uang pengganti,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky, saat dikonfirmasi, Kamis 7 Juni 2023.Dalam tuntutan itu, terdakwa Erwan Irawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1 ) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Erwan pun menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan.
Maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.Dalam sidang pembelaan, pembela Erwan menyanyi soal kaitan dugaan keterlibatan salah seorang pimpinan DPRD Jabar dengan OS inisial.
Dalam suaranya, Erwan pun mengatakan, juga percaya kepada penipuan Risman untuk mengambil uang potongan bantuan dana hibah untuk lembaga keagamaan itu. Dia pun menyebutkan nama seorang pimpinan DPRD Jabar inisial OS.Setelah uang potongan itu diterimanya, kata Erwan, semua uang pungutan itu menyerahkan seluruhnya kepada seorang pimpinan DPRD inisial OS sebagai pengatur sunat dana hibah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky menjelaskan, memahami baru mengetahui kaitan pernyataan tersebut.
“Kalau terkait itu kami baru mengetahuinya pada saat pemeriksaan pemeriksa Erwan di konferensi,” kata Dedi.Jaksa pun mengaku belum mendalami informasi atau pemeriksaan lanjutan kaitan pendengaran Erwan yang disampaikan saat konferensi.
“Jadi belum ada (pemeriksaan lebih lanjut),” terang Dedi.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Risman Suryadin alias Subarkah, jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan denda sebesar Rp500 juta.Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan.
Maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan."Perkara ini sudah kita ungkapkan sekitar 4 bulan perjalanannya , termasuk menghadirkan Saksi dan juga ahli dari BPK. hari ini (06/06) agenda tuntutannya. Tapi masih ada kesempatan berbohong minggu depan pembelaan, permintaannya menyatakan mereka bersalah untuk saudara Erwan dan Risman," tutupnya. Ini yang saya dengar itu. ungkap andri.
Mendengar kenyataan ini dan para tersangka yang telah melakukan pungli atua menyunat dana hiba, warga akhirnya troma wajar oleh sebab bagi para penerima dana hiba pasti mereka dijadikan saksi juga dimintai keterangan bagaimana caranya pelaku yang memotong dana hiba itu. biasanya warga peenerima dana hiba mereka tidak mau pusing meskipun dipotong. dan hampir jarang mereka mau melaporkan kejadian pemotongan itu jika tidak terpalsa.atua potongan itu tidak terlalu besar.! Mereka mau melaporkan dimana potongan itu tidak wajar baru mereka melaporkan. cetus andri.
Lupakan dulu semua itu persoalannya sekarang mengapa mereka berani memotong? dan siapa yang menyuruhnya.? mana mungkin para pelaku pelaksana dilapangan itu berani memotong jika tidak ada yang menyuruhnya.!?. oleh sebab itu saya sebagai pengamat setidaknya hanya bisa melihat kulitnya saja dan belum mau masuk terlalu dalam mengenai adanya pungutan dana hiba yang dilakukan oleh oknum itu.'' setidaknya jika mau ditelusuri secara global pungutan dana hiba bisa saja terjadi hampir disetiap kabupatean yang mendapatkan kegiatan seperti itu. Pintunya berangkat dari kejadian ditasikmalaya, dan tinggal telusuri juga disetiap kabupaten dan kota madia diseluruh Indonesia adakah penyaluran dana hiba disana dipotong!''. artinya perlu seluruh kejari memantau juga melihat langsung penyaluran dana hiba, oleh setiap kejari. hanya ini yang bisa saya katakan. demikian andri mengahiri perkataannya. (Agus Dan Anton Jakarta.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar