|
|
Dugaan adanya para ASN yang anggap mereka tidak netral setidaknya seperti Jika Bupatinya dari partai disana ada dugaan perangkat dibawahnya bisa saja digunakan dari tingkat RT RW Dan desa juga kepala dinasnya hal itu bisa terjadi, oleh sebab itu perlunya ada sangsi yang sangat berat atau tidakan hukum suruh dia memilih mau menjadi ASN atau mau menjadi orang partai. artinya jika asli terlibat lansung orang partai disana sebagai ASN suruh keluar.! ini saran saya. demikian andri elyus luntungan pengamat international mengatakan kepada online saat dihubungi oleh online adanya ASN tidak netral malam ini melaui HP.Andri juga menambahkan, dimana ASN dia terlibat dalam percaturan politik setidaknya menghambat prose demokrasi. Atau kesetabilan Nasional. oleh sebab itu disin saran saya harus seluruh eleman terus memantau pergerakan para ASN juga para guru dan kepala desa, adakah disana mereka sebagai aparatur ikut bermain untuk menjadi tim sukses atau sebut menjadi simpatisan atau terjun langsung menjadi sayap partai setidaknya layak dikenakan sangsi seberat mungkin agar ada efek jerah. ungkap andri. Tidak hanya sampai disitu, dimana ada dugaan mani politik atau meberi uang bisa dikenakan sangsi penyuapan bagi yang menggunakan politik uang. demikian saran andri.
selanjutnya andri juga mengatakan mulai sekarang bagaimana pemilu yang baik dan pemilu yang sehat disini diperlukan pemilih yang datang keTPS asli menggunakan hati Nurani dan gunakan hak pilih mereka bukan oleh sebab diberi uang anda memilih orang itu. demikian andri mengahiri perkataannya kepada online.ditempat yang lain apa yang dikatakan andri itu diakui adanya dugaan ASN Tidak Netral-Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menangani 20 kasus pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Sebanyak tujuh kasus di antaranya terbukti netralitas, yakni camat, kepala sekolah, guru, hingga anggota satuan polisi pamong praja atau Satpol PP.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Senin (22/1/2024), mengatakan, 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desak, dan perangkat desa. Ia menyatakan, oknum ASN yang terbukti bersalah dalam 7 kasus tersebut telah direkomendasikan kepada pihak terkait.
Tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat. Daerah tersebut antara lain Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Sukabumi, Kuningan, dan Tasikmalaya.
Zacky memaparkan, tren pelanggaran tahapan kampanye di Jawa Barat terus meningkat. Hingga Januari, katanya, total 67 kasus dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di sejumlah kabupaten dan kota wilayah Jawa Barat.”Kami telah merekomendasikan pihak ASN yang terbukti melanggar Badan Kepegawaian Daerah, Komisi ASN, dan sejumlah lembaga terkait. Sementara laporan dugaan pelanggaran desa dan perangkat desa,” kata Zacky.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengimbau agar para calon anggota legislatif, pengurus partai politik, dan masyarakat agar memahami aturan larangan kampanye dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Upaya ini bertujuan untuk mencegah tidak mencakup sanksi administratif dan pidana .
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ia menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih tetapi hanya bisa diimplementasikan dalam ruang pemungutan suara. Ia menambahkan, Pemprov Jabar bersama Bawaslu telah menggelar sosialisasi penegakan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024. Sosialisasi penguatan juga melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.
”Untuk 20 kasus ini, tidak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar tetapi di wilayah kabupaten dan kota. Apabila ditemukan pelanggaran, kami serahkan ke Bawaslu,” tegas Bey.Kami telah merekomendasikan pihak ASN yang terbukti menyiarkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Komisi ASN, dan sejumlah lembaga terkait. Sementara laporan dugaan pelanggaran desa dan perangkat desa.Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dua saksi telah memeriksa terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan melaporkan terkait dugaan politik uang dan pelanggaran netralitas kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024.
Ridwan dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh PDI Perjuangan dan lembaga pemantauan pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
”Kami telah memeriksa kedua Saksi di Tasikmalaya pada Senin ini. Keduanya adalah penyelenggara dan peserta kegiatan,” tutur Zacky.Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, ia telah menyerahkan bukti video berdurasi sebelas menit. Dalam video itu menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan dalam kegiatan di Tasikmalaya.
”Kami berharap Bawaslu bisa serius membaca laporan dugaan pelanggaran ini. Bawaslu harus memiliki keberanian dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa memiliki kewenangan untuk melanggar pelanggaran,” kata Neni. Cetusnya. (Agus dan Anton Jakarta.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar